JAWA TIMUR — Ketua Umum PWFRN Counter Polri, Agus Flores, kembali mengungkap dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Jawa Timur. Dalam pernyataannya pada hari kedua penelusuran lapangan, ia menyebut sedikitnya 10 titik tambang ilegal masih beroperasi dan diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Agus menjelaskan, informasi tersebut diperoleh dari jaringan wartawan di Surabaya serta hasil penelusuran langsung di sejumlah daerah. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Pada hari kedua ini, kami kembali mendapatkan data adanya 10 lokasi tambang ilegal yang masih aktif beroperasi di Jawa Timur. Dugaan adanya pihak-pihak kuat yang membekingi aktivitas tersebut juga menjadi perhatian serius,” ujar Agus, Selasa (14/4/2026).
Adapun sejumlah lokasi yang disebutkan antara lain:
- Dukuh Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan
- Desa Plosorejo, Dusun Ginuk, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan
- Dusun Punggul, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto
- Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek
- Desa Bulaan dan Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep
- Dusun Kwangen, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto
- Kates, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung
- Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan
- Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban
- Wilayah Kecamatan Tambakboyo hingga Bancar, Kabupaten Tuban
Lebih lanjut, Agus menyatakan laporan tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum, mulai dari Bareskrim Polri hingga Polda Jawa Timur, guna dilakukan verifikasi serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, langkah tegas aparat sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ini sejalan dengan arahan pimpinan Polri yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku tambang ilegal,” tegasnya.
Agus juga menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah pusat dalam penertiban sektor sumber daya alam. Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta menyampaikan informasi kepada publik secara berkelanjutan.
Kasus dugaan tambang ilegal ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.(*)
