PADANG -- Ketua Hiswana Migas Sumatera Barat, Ridwan Hosen, menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang.
Pengawasan tersebut dilakukan secara maraton selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu, 21–23 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di tengah kelangkaan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Barat.
Ridwan Hosen menilai langkah yang dilakukan aparat kepolisian sangat penting guna menekan dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar dan pertalite subsidi di lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditkrimsus Polda Sumbar yang telah turun langsung melakukan pengawasan di SPBU. Kami juga mendukung penuh upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Ridwan Hosen, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, pengawasan dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun praktik ilegal.
Dalam sidak yang dilakukan selama tiga hari tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk melansir BBM subsidi.
Dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan dugaan modus operandi berupa modifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar, hingga penggunaan plat nomor ganda untuk melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU.
Temuan tersebut dinilai semakin menguatkan dugaan adanya praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.
Ridwan berharap pengawasan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan agar distribusi BBM subsidi di Sumatera Barat kembali normal dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar bersubsidi.
Selain itu, ia menilai sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan pihak pengelola SPBU menjadi faktor penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap berjalan sesuai aturan dan peruntukannya.(*)
