![]() |
| Doc Istimewa : bimantara news |
Jakarta -- Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat. Laporan tersebut dilayangkan setelah muncul pernyataan Abu Janda yang dinilai menyebut masyarakat Sumbar sebagai “barbar” dan mengaitkannya dengan sikap intoleran.
Dilansir dari news.detik.com Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Braditi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut DPP IKM, pernyataan tersebut dinilai telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu keresahan sosial. Mereka menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menyebut objek laporan berupa pidato yang diduga disampaikan Abu Janda di luar negeri dan beredar luas di media sosial.
“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” jelas Defrizal.
Defrizal juga menyoroti penggunaan istilah “barbar” yang dinilai memiliki konotasi negatif dan merendahkan martabat suatu kelompok masyarakat. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata tersebut memiliki arti tidak beradab, kejam, dan tidak berperikemanusiaan.
DPP IKM turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video dari akun media sosial yang memuat pidato tersebut. Mereka berharap Polri dapat menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan guna menghindari munculnya polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Ketua DPW PW Fast Respon Nusantara Counter Polri Sumatera Barat, Ridwan Syafriandi, S.IP mengecam keras pernyataan Abu Janda yang dinilai telah menyinggung kehormatan masyarakat Sumatera Barat.
Ridwan menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi adat, budaya, serta nilai-nilai toleransi dan persaudaraan. Karena itu, menurutnya, penggunaan istilah “barbar” sangat tidak pantas dan berpotensi memicu kegaduhan publik.
“Kami mengecam keras pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat ‘barbar’ dan intoleran. Pernyataan seperti itu tidak hanya melukai hati masyarakat Minang, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Ridwan Syafriandi. Selasa, (26/05/2026) di Padang.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan DPP IKM dalam menempuh jalur hukum terkait polemik tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah cepat DPP IKM dalam menyikapi persoalan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ini bentuk sikap tegas untuk menjaga marwah masyarakat Minangkabau dan mencegah berkembangnya narasi yang dapat memicu konflik sosial,” ujarnya. (Red)
