Batam-bimantaranews.online- Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi pada pengadaan barang dan jasa, khususnya melalui sistem e-purchasing. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka kegiatan antisipasi korupsi di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/5/2026).
Dalam arahannya, Firmansyah menyebut Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Antisipasi Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan E-Purchasing sebagai tindak lanjut koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kebijakan ini bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan merupakan satu kesatuan yang dimulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menjalankan proses sesuai ketentuan dengan mengedepankan integritas.
Firmansyah juga menekankan pentingnya peran OPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pokja, dan pejabat pengadaan dalam memastikan proses berjalan kompetitif dan terkendali.
Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari kepala daerah dalam penetapan pemenang pengadaan. Seluruh proses sepenuhnya mengacu pada mekanisme dan aturan yang berlaku.
Selain itu, ia mengingatkan berbagai potensi penyimpangan yang harus dihindari, seperti pengondisian penyedia, mark-up harga, penawaran tidak wajar, penggunaan penyedia yang sama secara berulang, serta proses yang tidak kompetitif.
Untuk mencegah hal tersebut, perangkat daerah diminta mengoptimalkan mini kompetisi, melaksanakan negosiasi secara akuntabel, serta melengkapi seluruh proses dengan dokumen pendukung yang sah.
“Pastikan setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Pemko Batam berkomitmen menciptakan tata kelola pengadaan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Sumber: mediacenter.batam.go.id
#PemkoBatam #DiskominfoBatam #Batam #AntiKorupsi #Integritas
