Editor : BMN -- Sabtu, 31 Mei 2025 | Pukul, 17.28 Wib
Foto : Screenshot dari Akun Facebook @ Suyudi Adri Pratama |
Kompasinfo, Padang — Sebuah kisah pilu dan penuh ironi kembali mencuat dari dunia pelayanan kesehatan di Kota Padang. Seorang perempuan bernama Desi Erianti, yang diketahui sebagai pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), meninggal dunia pada Jumat (31/5/2025) siang setelah sebelumnya sempat ditolak pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Rasidin Padang.
Kabar ini pertama kali disampaikan oleh @ Suyudi Adri Pratama melalui akun Facebook miliknya. Dalam unggahannya, Suyudi menceritakan bahwa almarhumah Desi sempat mengalami sesak napas dan dibawa ke IGD RSUD dr. Rasidin pada Kamis (30/5) malam. Namun, menurut penuturan keluarga, dokter jaga menyatakan kondisi Desi tidak memenuhi unsur kedaruratan karena tensi dinyatakan normal, sehingga perawatan di IGD tidak dapat diberikan.
"Jika ingin mendapatkan perawatan, dialihkan ke poli umum. Tapi karena tidak memiliki biaya, akhirnya dibawa pulang dengan ojek malam itu juga," tulis Suyudi dalam unggahannya.
Pihak keluarga juga menyesalkan keputusan tersebut, terlebih karena Desi adalah peserta KIS, yang semestinya mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk di fasilitas milik pemerintah.
Kondisi Desi kian memburuk pada pagi harinya. Keluarga kembali membawa Desi ke rumah sakit lain, RS Siti Rahmah. Di sana, ia langsung mendapatkan penanganan medis. Namun, karena kondisinya sudah sangat kritis, nyawa Desi tak terselamatkan. Ia menghembuskan napas terakhir di IGD RS Siti Rahmah pada pukul 12.31 WIB, Jumat siang.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari publik dan menjadi sorotan terhadap sistem birokrasi dalam layanan kesehatan. Suyudi menyampaikan kritiknya, "Sungguh sangat menyayangkan birokrasi kesehatan, di mana orang yang membutuhkan perawatan ditolak dari IGD hanya karena dianggap belum darurat. Sekarang, ketika almarhumah telah pergi, apakah ini masih dianggap tidak darurat?"
Hingga berita ini diturunkan, kami masih berupaya menghimpun keterangan resmi dari pihak RSUD dr. Rasidin mengenai alasan penolakan tersebut.
Masyarakat berharap adanya evaluasi serius terhadap standar pelayanan IGD, terutama bagi pasien tidak mampu dan pemilik jaminan kesehatan seperti KIS.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam layanan kesehatan publik yang seharusnya mengedepankan prinsip kemanusiaan, bukan semata-mata prosedur administratif. (Adm)