Jakarta, BimantaraNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa keserentakan pemilihan umum (pemilu) mulai tahun 2029 akan dipisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Ini berarti sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan tidak lagi berlaku.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam Sidang Pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2025. Gugatan diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menguji konstitusionalitas Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait desain pemilu serentak.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu yang konstitusional dilakukan secara serentak dalam dua jenis:
1. Pemilu Nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
2. Pemilu Lokal (Daerah) yang meliputi pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut MK, pemisahan ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang berkualitas, tidak membingungkan pemilih, serta memperkuat kedaulatan rakyat melalui pemilu yang lebih sederhana dan efektif.
“Desain pemilu serentak lima kotak sebagaimana selama ini berlaku terbukti menimbulkan kerumitan, beban kerja tinggi bagi penyelenggara pemilu, dan berkontribusi terhadap tingginya tingkat kematian petugas pemilu seperti yang terjadi pada Pemilu 2019,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan, seperti dikutip dari Kompas.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyambut baik putusan MK ini dan menyebutnya sebagai "terobosan besar untuk perbaikan sistem pemilu ke depan."
“Pemisahan pemilu ini akan memberikan ruang bagi pemilih untuk lebih fokus dalam menentukan pilihan serta mendorong akuntabilitas pemimpin di level nasional maupun lokal,” ujarnya seperti dikutip dari Sindonews.
Namun, tidak semua pihak langsung menyetujui. Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, menyatakan bahwa pemerintah dan DPR perlu segera merespons putusan ini dengan merancang ulang kerangka hukum pemilu. “Jangan sampai terjadi kekosongan hukum atau ketidaksiapan teknis yang justru menimbulkan masalah baru,” katanya dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menilai bahwa pemisahan pemilu dapat memperkuat otonomi daerah. “Selama ini, isu-isu lokal kerap tenggelam oleh isu nasional dalam pemilu serentak. Dengan pemisahan ini, pemilu daerah bisa lebih fokus pada kebutuhan masyarakat lokal,” ujarnya.
Dampak dan Tindak Lanjut
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu diharapkan segera menyesuaikan regulasi dan persiapan teknis menuju Pemilu 2029.(Red)