![]() |
Doc Istimewa : Afridon ( Berita Editorial ) |
PADANG | BimantaraNews — Prosedur penerbitan surat keterangan kehilangan di Polresta Padang kini menjadi sorotan, menyusul dugaan ketidaksesuaian penggunaan materai yang dialami oleh Afridon, seorang jurnalis dari media beritaeditorial.com. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, saat ia mengurus kehilangan dokumen pribadi.
Menurut keterangan Afridon, dirinya diminta membeli materai Rp10.000 oleh seorang petugas bernama Brigadir Kepala (Bripka) Eka. Namun, yang janggal, materai tersebut tidak pernah ditempelkan ke surat yang diterimanya, tidak pula terlihat ada tanda tangan atau cap yang menandakan materai itu digunakan sebagaimana mestinya.
“Saya heran, sudah diminta beli materai, tapi tidak ditempel dan tidak ditandatangani di depan saya. Lalu, untuk apa sebenarnya materai itu? Apakah memang benar digunakan?” ujar Afridon saat dihubungi redaksi melalui WhatsApp nya. Senin(21/7).
Padahal, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, penggunaan materai memiliki fungsi legalitas yang tidak sembarangan. Materai harus dibubuhkan pada dokumen yang menjadi objek pajak, seperti surat pernyataan, surat keterangan, kontrak, hingga alat bukti hukum di pengadilan. Agar sah, materai harus ditempel pada dokumen asli dan ditandatangani oleh pihak terkait. Jika prosedur ini tidak dijalankan, maka fungsi hukum dari materai tersebut bisa gugur. Imbuh Afridon
Lalu ke mana materai itu pergi?
Kecurigaan bertambah ketika Afridon juga mengaku bahwa fotokopi KTP-nya diminta dan diambil tanpa penjelasan rinci. Tidak dijelaskan untuk apa dan di mana dokumen pribadinya itu akan digunakan atau disimpan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan lebih besar: apakah praktik serupa terjadi juga pada masyarakat umum lainnya yang tidak memiliki akses untuk berbicara ke media? Apakah ini praktik yang sistemik atau hanya kelalaian individu?
Hingga berita ini diturunkan, kami masih berupaya mengumpulkan informasi ke pihak Polresta Padang untuk kejelasan penggunaan materai dalam proses administrasi tersebut.
Ajakan Audit Internal dan Perhatian Ombudsman
Kasus ini, jika terbukti terjadi di banyak tempat, bisa menjadi celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum di institusi negara. Sudah semestinya, kepolisian — sebagai bagian dari garda terdepan pelayanan publik — memberikan klarifikasi dan, bila perlu, membuka audit internal soal distribusi dan penggunaan materai dalam pelayanan administrasi.
Publik kini menunggu, apakah Polresta Padang akan bersikap terbuka dan profesional dalam menyikapi temuan ini? Atau, justru membiarkan ketidakjelasan ini bergulir menjadi ketidakpercayaan.(Red)